Rabu 26 Jun 2013 01:01 WIB

PBNU Usul Pembatalan RUU Ormas

Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Enceng Sobirin mengusulkan agar DPR RI membatalkan RUU Ormas. Ia mengusulkan rancangan undang-undang baru yang hanya mengatur mengenai organisasi kemasyarakatan.

"Dalam RUU Ormas yang akan disahkan oleh DPR RI, tidak spesifik mengatur soal organisasi kemasyarakatan tetapi juga mengenai yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perkumpulan, serta orang asing yang mendirikan lembaga di Indonesia," kata Enceng Sobirin pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Ormas" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain dan Direktur LSM PSHK Ronald Rofiandri.

Menurut Enceng, antara Ormas, LSM, yayasan, dan perkumpulan, adalah berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan dan diatur dalam satu aturan perundangan yang mengatur secara keseluruhan. Apalagi soal yayasan, kata dia, sudah diatur dalam suatu aturan perundangan tersendiri, sehingga tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU Ormas.

"Kami mengusulkan, agar DPR RI membatalkan RUU Ormas dan mengusulkan ulang secara khusus Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, RUU LSM, dan RUU Perkumpulan. Semuanya sendiri-sendiri, tidak dicampuradukkan," katanya.

Enceng menilai, RUU Ormas yang akan disahkan DPR RI itu dasar pemikirannya dangkal karena naskah akademiknya juga kurang komprehensif. Menurut dia, sebaiknya DPR RI menyusun lagi naskah akademik yang baik sebelum mengusulkan RUU Ormas baru, RUU LSM, dan RUU Perkumpulan.

Pada kesempatan tersebut, Enceng juga menyoroti pasal mengenai perizinan dalam RUU Ormas yang dinilai sangat longar yakni organisasi kemasyarakatan dapat didirikan hanya oleh tiga orang dan bisa mendaftar di Kemenkumham, atau Kemendagri, atau camat setempat.

"Setiap Ormas idealnya mengurus izin di lembaga yang kompeten yakni di Kemenkumham atau Kemendagri," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement