REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kamar Dagang dan Industri Kota Batam menilai penerapan pajak sebesar 1 persen untuk usaha kecil menengah dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun memberatkan pengusaha kecil yang baru berkembang.
"Hal tersebut menambah beban pengusaha kecil. Kadin Batam dengan tegas menolak dengan penerapan pajak 1 persen karena memberatkan," kata Wakil Ketua Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kadin Batam Arifudin Andi Bola di Batam, Rabu (3/7).
Alasan penolakan tersebut, kata Andi, karena pada umumnya UKM di Batam mendapatkan permodalan dari perbankan yang setiap bulan membayar bunga berkisar 13-14 persen.
"UKM ini sudah diberatkan dengan bunga Bank yang besar. Kenapa lagi harus dikenakan pajak. Kenapa tidak bunga bank aja yang diturunkan agar pengusaha kecil lebih berkembang," kata dia.
Ia menilai, bunga yang diterapkan perbankan pada pelaku UKM jauh lebih besar daripada nilai bunga yang diberikan kepada pengusaha besar. "Dengan beban seperti itu, tidak akan mungkin pelaku usaha kecil bisa berkembang. Padahal merekalah pendorong perekonomian bangsa ini," kata Andi.
Dia menyampaikan, Kadin Batam akan mengusulkan kepada pemerintah agar nilai batas pelaku UKM kenaa pajak dinaikkan menjadi di atas Rp 6 miliar per tahun.
"Kami bukan tidak ingin bayar pajak. Namun nilai batas minimal UKM yang harus membayar pajak harus dinaikkan di atas Rp6 Miliar per tahun atau beromset Rp 500 juta per bulan," kata dia.