REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menetapkan Sidarto Danusubroto, anggota Komisi I DPR RI sebagai Ketua MPR RI yang baru menggantikan almarhum Taufik Kiemas.
Penetapan Sidarto menjadi Ketua MPR RI dibuat berdasarkan Surat Nomor 220/0914/PIMP/PDIP/MPR-RI/VII/2013 yang ditandatangani Ketua Fraksi PDIP MPR RI Yasonna H. Laoly dan Sekretaris Fraksi PDIP Ahmad Basarah.
"Dengan ini, kami sudah menjawab permintaan untuk pengisian jabatan lowong Ketua MPR yang ditinggalkan Bapak Taufik," kata Sekretaris Fraksi PDIP Ahmad Basarah di Ruang Pimpinan MPR, Kamis, (4/7).
Sesuai Pasal 33 ayat 3 Tata Tertib MPR, ujar Ahmad, ketika Ketua MPR RI berhenti, maka pengganti Ketua MPR RI tersebut adalah orang yang berasal dari fraksi yang sama. Selanjutnya, fraksi menetapkan nama pengganti paling lambat 30 hari.
"Namun, Bapak Sidarto ini bukan menggantikan Taufik Kiemas sebab beliau merupakan figur yang tak akan pernah tergantikan. Sidarto di sini bertugas melanjutkan perjuangan Taufik Kiemas," ujar Ahmad.
Berdasarkan rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi pada 27 Juni 2013 lalu, disepakati akan dilaksanakan pengambilan sumpah Ketua MPR yang baru pada Jumat (5/7).
"Kami sudah membuat surat undangan kepada para pimpinan fraksi untuk menghadiri pengambilan sumpah jabatan," kata Ahmad.
Sesuai dengan Pasal 83 Ayat 2 Tata Tertib MPR, Ketua MPR RI yang baru harus mengucapkan sumpah di hadapan pimpiman MPR dan pimpinan fraksi.
"Pemilihan Sidarto menjadi Ketua MPR RI sudah memenuhi tata tertib MPR. Kami melakukan pemilihan beliau masih dalam batas waktu 30 hari sejak kursi Ketua MPR ditinggalkan," terang Ahmad.