REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Terungkapnya nama Kompol AD yang diduga menyelinap ke ruang staf Irjen Pol Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/7) lalu, dengan mengambil dua dokumen mengundang reaksi sejumlah pengamat.
Indonesian Police Watch (IPW) memrediksi tindakan yang dilakukan oleh perwira menengah Mabes Polri tersebut merupakan bagian dari tugas polisi dalam melakukan pengusutan dan investigasi. ''Saya duga ini bagian dari tugas,'' kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Ahad (7/7).
Neta mengatakan, karena diduga ini merupakan sebuah tugas, mustahil yang bersangkutan bekerja sendiri atau tidak ada perintah dari atasannya. Menurut Neta, apa yang dilakukan Kompol AD kemungkinan merupakan bagian atau kelanjutan dari pengaduan Helena ke Bareskrim yang mengaku diperas oknum BNN.
Seperti diketahui, Bennya Mamoto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas indikasi pemerasan. Laporan ini dilakukan oleh Helena (39) 'orang pertama' PT SMC yang bergerak di bidang jasa tukar mata uang asing.
Dalam LP/568/VI/2013/Bareskrim pada 28 Juni 2013 Benny disangkakan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan barang serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Neta melanjutkan, seharusnya pengaduan Helena tidak menjadi ajang untuk mengadu domba antara BBN dengan Bareskrim Polri, tapi menjadi ajang untuk mengusut oknum yang diduga memeras tersangka. ''Usut kasus ini, jika benar segera sidangkan,'' katanya.