REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (pilpres).
Bagi FPDIP, Undang-Undang Pilpres No. 42/2008 yang lama masih bisa layak digunakan. "Kami masih menginginkan menggunakan undang-undang lama," kata Sekretaris FPDIP, Bambang Wuryanto kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Senin (8/7).
Bambang menyatakan, FPDIP tidak sendiri menolak melanjutkan RUU Pilpres. Menurutnya ada sejumlah fraksi lain yang juga menolak pembahasan RUU Pilpres diteruskan ke sidang paripurna. "Fraksi mana saja yang bersepakat menolak? Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, PKB, PKS," ujarnya.
Melihat komposisi yang ada sekarang, berarti hanya tinggal Hanura, PPP, dan Gerindra yang ingin pembahasan RUU Pilpres dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR. Bambang percaya pelaksanaan pilpres mendatang masih menggunakan UU lama. "Kami bersepakat menggunakan UU lama," katanya.
Lebih jauh Bambang membatah sikap fraksinya menolak pembahasan RUU Pilpres, dilatarbelakangi keinginan menjegal munculnya calon presiden (capres) dari fraksi-fraksi partai kecil. Menurutnya, sikap FPDIP dilatarbelakangi kesadaran presiden terpilih mesti memiliki mendapat dukungan kuat di parlemen. Tanpa itu, imbuh Bambang, roda pemerintahan tidak akan berjalan stabil.
"Orang harus melihat sejarah kalau menjadi presiden tidak mendapat dukungan dari partai maka sulit menjalankan pemerintahan," ujarnya.
Bambang mengatakan saat ini partainya masih fokus memenangkan Pileg 2014. Menurutnya hasil pileg akan menjadi titik tolak partai-partai dalam mengambil kebijakan mengusung capres. "Akan sangat tidak terkendali kalau kesepakatan dilakukan individual tanpa melihat hasil pileg," tuturnya menandaskan.