Kamis 20 Mar 2014 16:58 WIB

Yusril Kecewa dengan MK

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tertunduk saat mengajukan permohonan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1).
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tertunduk saat mengajukan permohonan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa kecewa dengan subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena MK merasa tidak berwenang menafsirkan permohonannya. "Itu kan suatu hal yang aneh," kata Yusril pada Republika usai persidangan di MK, Kamis (20/3).

Dia menambahkan, selama ini MK merupakan lembaga penafsir konstitusi. Saat ia memohonkan tafsir atas pasal 6A UU Pilpres dengan Pasal 22E UUD 1945, mereka justru enggan menyatakan sikap.

Padahal, batu uji yang dipakai dalam permohonannya berbeda dengan yang diajukan Efendy Gozali sebelumnya. Karenanya, ada suatu keanehan dalam putusan MK sekarang ini.

"Kemarin kan orang-orang banyak yang singgung, permohonan Yusril akan dikabulkan karena ketua MK, Hamdan, sekarang mana buktinya," ujar dia.

Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin langsung pembacaan putusan. Padahal sebelumnya dia sempat menyatakan, tidak akan ikut menyidangkan permohonan kerabatnya.

Namun, ia enggan berkomentar saat ditanya soal apakah penyelenggaran pemilu 2014 inkonstitusional. Yusril hanya berpaling dari pertanyaan wartawan sambil melambaikan tangannya dan masuk ke mobil.

Sebelumnya Yusril mengatakan, tak akan memaksa jika putusan MK tidak sesuai kehendaknya. Sebab, semua wewenang ada pada MK dan KPU. "Tugas saya sudah selesai di dunia dan akhirat. Saya akan berserah diri pada Allah karena dia tempat sebaik-baiknya mengadu segala persoalan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement