Selasa 09 Jul 2013 21:05 WIB

MK Harus Dukung Nasionalisasi LSM

 Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur kajian Politik Center for Indonesian National Policy Studies (CINAPS) Guspiabri Sumowigeno mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mendukung nasionalisasi gerakan sipil Indonesia melalui UU Ormas.

"Jika memang ada yang dibatalkan, jangan mengenai pasal-pasal yang mengatur dana asing bagi ormas. Itu benar-benar aturan yang krusial bagi kedaulatan negara dan harga diri bangsa," kata Guspiabri ketika menanggapi akan digugatnya UU Ormas oleh sejumlah organisasi masyarakat ke Mahkamah Kosntitusi, Selasa.

Menurut dia kalangan LSM juga tidak bisa mengatakan bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan asing karena negara juga mendapatkan bantuan asing. Negara punya hak istimewa yang tidak bisa dimiliki LSM.

"Dalam sistem demokrasi, LSM adalah salah satu komponen pembentuk negara dan tidak pantas bila mayoritas agenda kegiatan komponen pembentuk negara didanai asing," ujarnya.

Dikatakannya berbagai kalangan yang terlibat dalam gerakan kemerdekaan Indonesia yang begitu hebat itu juga mendahulukan kemandirian bangsa, tidak tergantung pada dana asing.

Ia mengatakan tradisi mandiri bangsa kita harus juga tumbuh di kalangan LSM. "Ini juga soal harga diri bangsa. Mari kita bangun demokrasi Indonesia dengan kekuatan sendiri. Jangan tergantung pihak asing dalam soal dana, karena pasti akan membuka celah masuknya intervensi politik".

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement