REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, percaya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Emir Moeis. Menurutnya proses hukum yang dijalani Emir berdasarkan fakta hukum, bukan pesanan.
"Kita meyakini KPK lakukan itu bukan by order tapi berdasarkan fakta hukum," kata Trimedya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/7).
Trimedya menyatakan, partainya menyerahkan proses hukum Emir kepada KPK. Dia berharap proses hukum yang dijalankan KPK kepada Emir dilakukan secara profesional. "Kita serahkan proses hukum ke KPK. Kita harap proses dilakukan profesional," ujarnya.
Partai telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Emir. Trimedya mengatakan penasehat hukum Emir diambil dari tim hukum DPP PDI Perjuangan. "Sudah ada pendampingan. Pak Yanwar dari tim hukum DPP PDIP," katanya.