REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah, pasrah akan jalannya proses persidangan. Majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum Fathanah.
"Jalannya seperti ini, terima saja," kata Fathanah, selepas persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7). Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango menyatakan eksepsi penasihat hukum Fathanah tidak dapat diterima. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.
Majelis hakim menilai banyak isi ekspesi penasihat hukum Fathanah yang sudah masuk pokok perkara. Seperti keberatan penasihat hukum mengenai tidak diuraikannya permintaan uang yang dilakukan Fathanah. Apakah itu berasal dari permintaan Luthfi Hasan Ishaaq atau bukan. Kemudian tidak jelasnya uraian perbuatan Fathanah dalam dakwaan terkait TPPU. "Dalil keberatan sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di pengadilan," kata hakim.
Dua anggota majelis hakim, I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam pertimbangannya. Keduanya menilai penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut perkara TPPU ke pengadilan. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, kewenangan itu ada pada penuntut umum Kejaksaan. Sehingga, surat dakwaan mengenai TPPU yang dikenakan pada Fathanah tidak dapat diterima..