Selasa 13 Jun 2017 19:24 WIB

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Pengimpor Daging Sapi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, untuk memengaruhi putusan perkara uji materi UU 41/2014 di MK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Setiawan, mengatakan Patrialis telah menerima uang senilai 70 ribu dollar AS dan Rp 4 juta. Selain itu, juga ada janji pemberian uang senilai Rp 2 miliar dari Basuki kepada Patrialis dengan tujuan memengaruhi putusan perkara.

"Terdakwa menerima hadiah dan janji padahal patut diduga itu untuk memengaruhi putusan perkara (uji materi UU 41/2014 di MK)," kata Lie dalam persidangan perdana dengan terdakwa Patrialis dalam kasus suap perkara uji materi UU 41/2014 tentang kesehatan hewan dan peternakan di MK, di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Dalam persidangan, Lie menjelaskan Basuki memang bukan sebagai pemohon uji materi. Namun, Basuki sebagai pemberi suap memiliki kepentingan dalam perkara uji materi itu.

Sebab jika gugatan tersebut ditolak MK, maka bisa merugikan bisnis importir Basuki. Karena itu, uang tersebut diberikan oleh Basuki kepada Patrialis sebagai bentuk permintaan bantuan untuk memengaruhi putusan agar perkara uji materi dimenangkan pemohon.

UU 41/2014, jelas Lie, berimbas pada keharusan Bulog untuk mengimpor daging kerbau yang berasal dari India. Dalam kondisi demikian, pasokan daging akan bertambah dan dapat melampaui permintaan. Di sisi lain, perusahaan Basuki mengimpor daging sapi dari Australia, Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Jika pasokan daging kerbau memenuhi pasar daging di Indonesia, khususnnya di Jabodetabek, maka akan menurunkan jumlah permintaan daging yang biasa dipenuhi dari tiga negara tersebut. Apabila gugatan dimenangkan pemohon, maka impor daging kerbau dari India bakal disetop sehingga dapat menguntungkan bisnis impor Daging Basuki.

Basuki tidak serta-merta langsung menyuap Patrialis. Dia melibatkan kerabat dekat Patrialis yaitu Kamaludin agar uang itu sampai ke Patrialis.

Pasal yang dikenakan Patrialis yakni pasal 12 huruf c juncto pasal 18 atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement