REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mencurigai permintaan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin ke DPR untuk merevisi Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bambang curiga permintaan itu sarat agenda terselubung.
"Saya menduga ada pihak yang ingin diselamatkan," kata Bambang Soesatyo dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/7).
Bambang menengarai usulan merevisi UU Narkotika seolah-olah ingin memberi "karpet merah" pada bandar, pengedar, dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini. Mereka khawatir bila pemerintahan baru mendatang akan lebih tegas menindak para bandar, pengedar dan pengguna narkoba.
"Karena sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat yg saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba," ujarnya.
Menurut Bambang, meskipun menkumham beralasan bahwa aturan dalam UU tersebut belum memisahkan ancaman hukuman untuk pengguna, pemilik, dan bandar narkotika serta siapa yang harus direhabilitasi, namun Bambang menilai UU ini sudah memadai.
"Saya justru heran mengapa tiba-tiba Menteri Hukum dan Ham, baru mempersoalkan UU itu," tanya Bambang.
DPR akan mewaspadai usulan-usulan yang ingin merevisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab menurutnya usulan ini bisa menggeser dakwaan bagi bandar dan pengedar menjadi sekadar pemakai.
Bambang menyatakan DPR RI sudah bersepakat, bahwa korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.