REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tak terima tanda tangannya dipalsukan petugas Tata Usaha untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekaligus guru di SMP PGRI 6 Ciomas, Kabupaten Bogor, Dewi Surastri, mengadu ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Ciomas.
Dewi mengaku dana BOS yang dicairkan sebesar Rp 900 ribu untuk April hingga Juni 2012. Sudah dua kali ia melaporkan hal itu. Namun, ia tak menerima kabar perkembangan kasusnya.
Selain IPS, Dewi mengaku juga mengajar mata pelajaran kesenian bersama suaminya. Suami Dewi juga guru di SMP PGRI 6.
Dewi mengaku tak mempersoalkan jumlah uang BOS itu. Ia hanya meminta kasus itu diusut. Selain mengadukan pemalsuan tanda tangan, Dewi juga mengadukan Kepala SMP PGRI 6 atas tuduhan penjualan alat milik sekolah.
Saat Dewi di Polsek Ciomas, Kapolsek Ciomas, Riyanto, Rabu (24/7) mengatakan laporan hasil penyelidikan tidak bisa diambil. Riyanto mengatakan, laporan Dewi tidak bisa diproses karena bukti kurang otentik.
Dewi menyerahkan fotokopi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan kuitansi penerimaan dana di mana tanda tangan pada keduanya berbeda. ''Di tahun ajaran baru ini saya tidak diberi jam mengajar. Ia sudah melapor ke Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI,'' ungkap Dewi.
Dewi meninggalkan Polsek setelah permintaannya tidak juga terpenuhi. Kepada Republika, Kapolsek Ciomas mengatakan, sudah mendatangi SMP PGRI 6. Pihak sekolah mengaku pemalsuan tanda tangan dilakukan karena Dewi sering tak masuk sehingga sulit ditemui.
''Kami baru memproses laporan dugaan pemalsuan tanda tangan jika yang bersangkutan (Dewi) menyerahkan bukti asli. Lagi pula, pihak sekolah mengatakan ia menerima uang BOS yang sudah cair,'' tutur Riyanto. Namun demikian, Riyanto mengatakan pemalsuan tanda tangan tetaplah kesalahan.
Kepala Sekolah SMP PGRI 6 Ciomas Achyar Budiana membenarkan adanya penandatanganan kuitansi pencairan dana BOS oleh petugas Tata Usaha (TU). Ia mengatakan, kuitansi itu diminta sebagai bahan audit. Namun karena Dewi jarang masuk, kuitansi itu diparaf oleh petugas TU.
Achyar menjelaskan, dana BOS yang diterima sebesar 900 ribu. Itu pun dibagi kepada 7 orang. Dewi menerima 125 ribu. ''Uangnya sudah kami berikan, tidak ada yang kami tahan sepeserpun,'' kata Achyar.
Dewi merupakan guru mata pelajaran IPS dan sudah 12 tahun mengajar di sana. Ia sendiri sudah menjalani sertifikasi 2010. Sebelum kasus ini muncul, Dewi mendapat jadwal mengajar 24 jam pelajaran dalam sepekan.
Achyar menuding ini hanya ambisi Dewi untuk menjadi kepala sekolah. ''Dia mengajar semaunya dan mengutip uang dari siswa untuk pelajaran kesenian, padahal ia hanya guru IPS. Saat ditegur, ia marah,'' ungkap Achyar. Ia mengatakab pencabutan jam mengajar Dewi merupakan bentuk peringatan.