REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita sebanyak 150 liter 'ciu' dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Ramadhan tahun ini.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino di Temanggung, mengatakan, 'ciu' yang ditempatkan dalam lima jerigen dan puluhan botol air minum tersebut disita dari penjual minuman keras di daerah Jampirejo, Temanggung.
Selain ciu, katanya, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras dari beberapa merek yang dijual ilegal.
"Selama bulan Ramadhan ini kami terus meningkatkan operasi pekat guna menjaga keamanan, kenyamanan kaum muslim menjalankan ibadah," tutur Marino di Temanggung, Jumat (26/7).
Ia mengatakan, masalah ciu ini regulasinya belum ada, Perda Temanggung belum sepenuhnya dapat menjerat penjual ciu karena di dalam perda tersebut tidak mencantumkan kadar alkohol pada minuman memabukkan tersebut.
"Kepolisian mengalami kendala untuk menjerat hukum pada penjual ciu, padahal sebenarnya ciu ini berkadar alkohol tinggi," katanya.
Ia menuturkan, masalah ciu ini sulit dilakukan proses lanjutan, karena regulasinya belum mendukung. Selama ini, pedagang ciu hanya mendapat pembinaan dan mereka tetap saja di kemudian hari menjual ciu. Ia berharap, ada revisi perda yang mengatur tentang penjualan miras tersebut dengan mencantumkan kadar alkoholnya sehingga mereka yang melanggar bisa dijerat hukum.