Senin 29 Jul 2013 14:54 WIB

Nasir Djamil: FPI Jangan Langsung Dibubarkan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)
Foto: Antara
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, meskipun FPI sering melakukan sweeping, sebaiknya pemerintah harus bersikap objektif, jangan sampai langsung dibubarkan.

"Harus ada evaluasi terlebih dulu, perlu dibubarkan atau tidak,"ujarnya, Senin (29/7). Sebelum pembubaran, ujar Nasir, ada mekanismenya seperti terdapat surat peringatan,  pembekuan pengurus, yang harus dilihat secara proporsional.

Kasus bentrok FPI dengan massa di Kendal, ujarnya, harus dilihat apakah kekerasan yang terjadi akibat instruksi resmi dari ormas atau oknum tertentu yang emosi sehingga melakukan kekerasan.

"Jangan sampai ormas dibubarkan hanya karena kesalahan oknum tertentu yang tidak bisa menjaga emosinya. Lagi pula untuk membubarkan ormas harus ditemukan fakta  adanya kekerasan berencana yang dilakukan ormas dalam persidangan," kata Nasir.

Undang-undang Ormas, kata Nasir,  baru saja disahkan. Sehingga,  untuk mengimplementasikannya harus menunggu dibuat peraturan pemerintahnya terlebih dulu. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement