REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Pemkot Surabaya akan memberi sanksi kepada para pejabat atau pegawai yang memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya mematuhi perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Untuk itu pihaknya menyiapkan sanksi administrasi bagi para PNS yang nekat.
"Soal sanksi tentu saja ada," ujar Risma usai rapat paripurna DPRD Surabaya, Jumat (2/8).
Informasi yang dihimpun Antara hingga Jumat siang sudah ada sekitar 91 mobdin yang terparkir rapi di Taman Surya. Bahkan mobil dinas wali kota yang berjenis X-trail juga diparkir sejak Jumat pagi di Balai Kota.
Saat ditanya jenis sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang membandel, Tri Rismaharini, enggan menjawabnya. Dia mengatakan, soal apa sanksi itu nanti tergantung bagaimana pelanggarannya. "Belum kami bahas detail sanksinya," katanya.
Namun, dia mengeluh soal kerepotan yang bakal ditimbulkan dengan disimpannya mobil dinas tersebut di Taman Surya. Risma mengakui nantinya Taman Surya akan dipakai shalat Idul Fitri, karena itu ratusan mobdin tersebut akan dipindah saat keperluan tersebut.