CANBERRA -- Menteri Imigrasi Australia Tony Burke menyatakan para pengungsi yang ditempatkan di Nauru tidak akan dapat menjadi penduduk permanen negara tersebut.
Perdana Menteri Kevin Rudd sebelumnya menandatangani perjanjian baru dengan Presiden Nauru mengenai penempatan pencari suaka di Nauru.
Namun, juru bicara pemerintah Nauru kepada kantor berita Fairfax mengatakan para pencari suaka tersebut tidak akan diberi kewarganegaraan. Pihak Nauru memandang bahwa para pengungsi tersebut akan pada akhirnya meninggalkan Nauru.
Para pencari suaka harus dinyatakan sebagai pengungsi sebelum dikirim ke negara tersebut.
Menurut Burke memang seperti itulah pengalaman Nauru di masa lalu.
"Pengalaman Nauru adalah bahwa saat [pendatang] diberi kesempatan untuk menetap, mereka tidak akan selamanya tinggal di sana," katanya.
"Nauru adalah salah satu penandatangan konvensi pencari suaka. Mereka tidak akan mengirim orang-orang kembali ke tempat di mana mereka akan dianiaya, atau sejenisnya. Dan mereka telah menyatakan bahwa sebagian orang akan diizinkan bertempat tinggal di sana," kata Burke.
Wakil ketua Partai Liberal Julie Bishop mengaku tidak terkejut mengenai adanya pertanyaan seputar perjanjian dengan Nauru.
"Saya tidak melihat adanya perubahan dalam perilaku politik [Rudd]," katanya.
Pemimpin Partai Hijau (The Greens) Christine Milne menuding pernyataan Rudd tentang harapan penempatan pencari suaka di Nauru merupakan pernyataan yang kejam dan absurd.
"Batu karang seluas 21 kilometer persegi yang tidak punya produksi makanan dan persediaan air yang tak pasti, sudah ada tingkat pengangguran yang tinggi di kalangan penduduk Nauru - Bagaimana bisa menempat-tinggalkan orang di sana?" tegas Christine Milne.