Jumat 23 Aug 2013 06:07 WIB

Fathanah Investasikan Rp 5 Miliar ke Proyek PLTS

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah disebut turut serta dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ia menginvestasikan miliaran rupiah dalam proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

"(Investasinya) Rp 5 miliar," kata saksi Elda Devianne Adiningrat, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Komisaris PT Radina Bioadicipta memang mengenal Fathanah. Keduanya ini terlibat dalam membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Menurut Elda, Fathanah meminta bantuan untuk bisa masuk ke proyek PLTS di Kementerian PDT. Elda pun mencarikan jalan itu melalui stafnya. Hingga akhirnya Fathanah bisa menginvestasikan uangnya pada proyek itu.