Jumat 23 Aug 2013 06:07 WIB

Fathanah Investasikan Rp 5 Miliar ke Proyek PLTS

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah disebut turut serta dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Ia menginvestasikan miliaran rupiah dalam proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

"(Investasinya) Rp 5 miliar," kata saksi Elda Devianne Adiningrat, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Komisaris PT Radina Bioadicipta memang mengenal Fathanah. Keduanya ini terlibat dalam membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Menurut Elda, Fathanah meminta bantuan untuk bisa masuk ke proyek PLTS di Kementerian PDT. Elda pun mencarikan jalan itu melalui stafnya. Hingga akhirnya Fathanah bisa menginvestasikan uangnya pada proyek itu.

Saat ditanya mengenai sumber uang Fathanah, Elda tidak bisa menjelaskannya. "Tidak tahu," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, staf Elda, Jerry Roger Kumontoy, menerangkan juga keterlibatan Fathanah dalam proyek PLTS. Jerry mengaku mendapatkan perintah Elda untuk mengantarkan dana yang diberikan Fathanah.

"Kebetulan menyerahkan kepada Rony namanya. Rony, saya kurang jelas siapa dia," katanya.

Jerry saat itu mengaku hanya mengantarkan dana Rp 1,3 miliar. Ia mengatakan, uang senilai Rp 300 juta didapat dari PT Indoguna. Ia memang sempat mendapat perintah dari Fathanah dan Elda untuk mengambil dana ke kantor perusahaan importir daging itu.

Sementara mengenai uang senilai Rp 1 miliar, Jerry menjelaskan uang itu didapat setelah bertemu dengan Fathanah di salah satu bank di Depok. "Saya ketemu Fathanah. Saya ambil dana, simpen, baru dapat perintah antarkan ke Rony," ujar dia.

Elda mengakui uang Rp 300 juta memang berasal dari Indoguna. Ia mengatakan, mendapat arahan dari Fathanah untuk mengambil dana tersebut. Saat itu belum jelas berapa pemberian Indoguna. Sebab tidak bisa mengambil sendiri, Elda memerintahkan Jerry.

"Saya menyampaikan pesan Fathanah kalau ada dana yang bisa dibawa ke Medan. Dia (Fathanah) sudah bicara lebih dahulu dengan Ibu," kata Elda.

Ibu yang dimaksud Elda adalah Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman. Dalam surat dakwaan disebut Jerry mengambil uang itu pada 9 Januari 2013. Sehari setelahnya, Elda bersama Fathanah dan Maria memang berangkat ke Medan.

Mereka berangkat bersama orang dekat Menteri Pertanian Suswono, Soewarso. Di Medan inilah terjadi pertemuan antara Maria dengan Suswono. Dalam pertemuan itu juga ada Fathanah, Soewarso, dan Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu masih menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam waktu bersamaan, PKS juga tengah mengadakan safari dakwah di sana.

Jaksa penuntut umum sempat menanyakan mengenai kepentingan Fathanah meminta uang kepada PT Indoguna. Jaksa kemudian membacakan isi percakapan antara Fathanah dan Elda pada 10 Januari.

Dalam percakapan itu, Fathanah meminta uang Rp 300 juta dimasukkan ke dalam koper Elda dan jangan diganggu karena itu untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Elda tidak membantah apa yang dibacakan jaksa. "Itu sesuai yang saya dengari dari Pak Fathanah," kata dia.

Uang senilai Rp 300 juta, menurut Elda, memang tidak sempat dibawa ke Medan. Mendengar keterangan ini, Fathanah mempertanyakan keterangan Elda. Ia menanyakan apakah pernah menyebut uang itu akan diberikan kepada Luthfi.

Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango kemudian mengambil alih pertanyaan itu. "Apakah yang diberitahu terdakwa (Fathanah) Rp 300 juta itu untuk Luthfi atau untuk di Medan?" kata Nawawi.

Elda menjawabnya untuk di Medan. Nawawi kemudian menegaskan kembali apakah Fathanah menyebut nama Luthfi. "Enggak. Sampai pulang (dari Medan) tidak dibawa uang itu," kata dia. Pernyataan Elda ini kontradiktif dengan sebelumnya.

Padahal jaksa penuntut umum sudah menanyakan mengenai isi percakapan Elda dengan Fathanah mengenai uang yang akan diberikan kepada Luthfi. Elda tidak membantahnya. Namun belakangan, ia mengatakan tidak ada penyebutan Luthfi dan hanya menjelaskan uang itu untuk dibawa ke Medan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement