REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan untuk menempuh langkah lanjutan dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Gubernur BI Agus Martowardojo mengharapkan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bauran kebijakan yang telah ditempuh BI pada rapat dewan gubernur (RDG) pertengahan Agustus lalu.
Kebijakan pertama yang ditempuh BI adalah dengan memperluas jangka waktu term deposit valas. Saat ini jangka waktunya adalah tujuh, 17, dan 30 hari. Jangka waktu ini akan diperluas menjadi satu hari hingga 12 bulan. "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di BI," kata Agus kepada wartawan di Gedung BI, Jumat (23/8).
Kedua, BI akan merelaksasi pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan devisa hasil eksport (DHE). Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi ekportir melakukan pembelian valas dengan melakukan underlying dokumen penjualan valas.
Ketiga, BI akan menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan BI yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.
Keempat, BI akan merelaksasi ketentuan transaksi utang luar negeri (ULN) dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil investasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh bukan penduduk atau non residen tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri
Terakhir, BI akan menerbitkan Sertifikat Deposito BI (SDBI) yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan. "Pada akhirnya ini dapat mendorong pendalaman pasar uang," ujar Agus.