REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- MNH, bocah berusia delapan tahun harus menerima perlakuan kasar dari orang tuanya. Korban diduga dianiaya oleh ayah kandung dan ibu tirinya dengan menggunakan bambu sekitar pukul 14. 00 WIB, Kamis (22/8) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan anak tersebut dibawa oleh seorang karyawan Ramayana, Depok, karena diduga kabur setelah dianiaya.
''Penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polres Depok, dengan nomor laporan LP 1802/A/VIII/2013/PmJ/Resta Depok, 23 Agustus 2013,'' kata Rikwanto di Jakarta, Senin (26/8).
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut berawal, ketika MNH dianiaya orang tuanya di Jalan Cagar Alam Selatan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Korban mengaku dijewer oleh ibu tirinya dan dipukul dengan bambu oleh bapak kandungnya. Kemudian, korban pergi meninggalkan rumah menuju Ramayana, Depok.
Pada pukul 19.45 WIB, dua saksi yakni Jefri Febrianto seorang petugas CS Ramayana Depok dan Lioh atau Rio, seorang petugas CS Ramayana Depok menemukan korban dan langsung di bawa ke Polres Depok.
Ketika korban ditanyai, korban menyeritakan ihwal dia lari dari rumahnya. Polisi langsung menghubungi keluarga korban dan langsung mengamankan sebualh bambu dengan lebar sekitar dua cm dan panjang mencapai 50 cm.
Menurut Rikwanto, ayah dan ibu korban belum ditahan pihak kepolisian karena memertimbangkan mereka memiliki empat anak yang harus di rawat.
''Yang paling besar umur 12 tahun dan berkebutuhan khusus. Anak paling kecil berumur 18 bulan,'' ujarnya.
Rikwanto melanjutkan, orang tua korban saat ini akan diancam pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.