REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bakal menepati janjinya untuk melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, ke kepolisian.
Rencananya, Gamawan bakal melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).“Pagi, sekitar pukul sembilan saya akan menyampaikan pengaduan ke Polda,” kata Mendagri di Jakarta, Kamis (29/8).
Gamawan melaporkan Nazaruddin serta pengacaranya, Elza Syarief, ke polisi karena tidak terima Nazarudin menyebutnya menerima uang dari proyek KTP elektronik (e-KTP). Dia pun meminta mantan bendahara umum Partai Demokrat itu untuk membuktikan ucapannya.
“Saya minta dia bisa membuktikan, kapan, dimana, dan dari siapa saya terima uang,” kecam penerima Bung Hatta Award itu. Jika tidak, maka ia akan menuntut Nazaruddin dengan tiga hal. Yaitu, memberikan keterangan bohong, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kepada wartawan, Gamawan memaparkan beberapa argumentasi yang telah dipersiapkannya menghadapi tuduhan tersebut. Pertama, ia tidak pernah kenal dan berkenalan dengan Nazaruddin sampai saat ini. Ia mengaku baru mendengar nama suami Neneng Sriwahyuni itu setelah pemberitaan kasusnya ramai di media.
Kedua, penandatanganan kontrak tender e-KTP belum selesai saat Nazaruddin sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Logikanya, kata Mendagri, tidak mungkin Nazaruddin menjadi pelaksana proyek tersebut sementara yang bersangkutan tidak berada di Indonesia saat pemenang tender diputuskan.
“Di samping itu, sejak awal hingga hari ini, saya belum pernah bertemu dengan peserta maupun pemenang tender. Silakan media investigasi ini.” tuturnya.
Selanjutnya, Nazaruddin menyebutkan yang menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat pembahasan anggaran pengadaan e-KTP adalah Melchius Marcus Mekeng. Padahal, kata Gamawan lagi, waktu itu yang menjadi Ketua Banggar adalah Harry Azhar Azis.
Kelima, jika Nazaruddin menyebutkan ada dana yang ditransfer lewat rekening bank, ia mempersilakan agar hal itu dicek langsung ke PPATK.