REPUBLIKA.CO.ID, Maraknya transgender beberapa tahun belakangan mendapat perhatian banyak pihak. Mungkin, beberapa tahun ke depan isu pergantian kelamin bakal semakin lumrah.
Pasalnya, Jerman mulai menerima fenomena tersebut. Per tanggal 1 November 2013, Jerman akan menjadi negara pertama di Eropa yang memperkenalkan penggunaan gender "tak tentu" atau gender ketiga di dalam akte kelahiran.
Perubahan kebijakan ini akan memungkinkan para orang tua untuk "mengeluarkan diri" dari penentuan jenis kelamin bayi, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kebebasan pada para bayi untuk memilih jenis kelamin mereka sendiri di kemudian hari.
Berdasarkan aturan hukum yang baru, masing-masing orang juga dapat memilih untuk tetap berada di luar kedua jenis gender pada umumnya seperti dilansir situs apakabardunia.
Berdasarkan surat kabar Süddeutsche Zeitung yang berbasis di Munich, perubahan legislasi ini adalah salah satu bentuk "revolusi hukum". Walau demikian, masih belum jelas bagaimana gender baru ini akan diterapkan dalam dokumen pribadi lainnya, seperti paspor, yang masih mengharuskan orang untuk memilih di antara 2 pilihan gender ("F" untuk perempuan dan "M" untuk laki-laki. Badan publikasi hukum keluarga Jerman FamRZ bertugas memperkenalkan gender ketiga ini sebagai gender "X".
Sebelumnya, Australia telah memperbolehkan para penduduknya untuk memberi tanda "X" dalam pengisian gender pada paspor dan dokumen pribadi lainnya sejak tahun 2011, terlepas dari apakah mereka telah menjalani operasi pergantian kelamin ataupun terapi hormon. New Zealand juga telah mengeluarkan aturan yang serupa tahun lalu.