REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah memulai pendalamannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan bebas terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan. Dalam waktu dekat, lembaga pengawas eksternal kehakiman itu bakal memanggil beberapa dari pihak luar dan internal Mahkamah Agung (MA) yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut, termasuk majelis hakim.
“Tim panelis kami akan memintai mereka informasi-informasi yang dibutuhkan,” kata Ketua KY, Suparman Marzuki, Ahad (1/9).
Ia tidak menyebut secara rinci siapa saja yang bakal dipanggil. Namun pastinya, kata Suparman, penelitian tim panelis KY nantinya akan diarahkan pada sejumlah isu krusial. Di antaranya, mengenai permasalahan substansi dalam putusan serta kemungkinan adanya pelangaran prinsip-prinsip prosedural dan etika dalam proses peninjauan kembali (PK) perkara Sudjiono.
“Selain itu, kami juga akan mendalami dugaan suap dalam penanganan kasus ini,” imbuh Suparman.
Mahkamah Agung membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan yang juga terpidana kasus korupsi senilai Rp 369 miliar. Majelis hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.