REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga keras melakukan tindak perjudian dengan cara menjual toto gelap di rumahnya.
"Penangkapan IRT itu kami lakukan pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu kios pulsa di Jalan Tanjung Kalian, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Muntok AKP S Sophian di Muntok, Ahad (15/7).
Pada penangkapan yang didahului dengan laporan dari masyarakat tersebut polisi berhasil meringkus seorang perempuan yaitu Sl alias Al (36) warga Jalan Tanjung Kalian, Kelurahan Tanjung, Muntok.
Ia menjelaskan, penangkapan Al berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Polsek Muntok, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan togel di salah satu kios telepon genggam di Tanjung Kalian, langsung direspon polisi dengan melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, anggota segera mendatangi kios yang dimaksud dan melakukan penggeledahan.
"Pada saat diperiksa,kami menemukan barang bukti dari pelaku berupa uang tunai senilai Rp 340.000, tiga lembar kertas angka nomor toto gelap dan jumlah uang pasangan, serta satu unit telepon genggam," kata dia.
Untuk selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Muntok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya agar tetap kondusif.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," kata Kapolres.