Selasa 17 Sep 2013 11:41 WIB

Emir Moeis Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Politisi PDIP Emir Moeis
Foto: Antara
Politisi PDIP Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan, Izederick Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, pada hari ini.

Politikus PDIP itu telah tiba di Gedung KPK untuk diperiksa. "Ya, Emir Moeis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus PLTU Tarahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Emir tiba di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia terlihat memakai baju rompi khas tahanan KPK berwarna oranye. Saat masuk ke dalam Gedung KPK, Emir hanya tersenyum kecil dan tidak menanggapi berbagai pertanyaan para wartawan.

Dalam kasus tersebut, Emir diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Tarahan, Lampung sebesar 300 ribu dolar AS. Hadiah tersebut diduga diberikan oleh PT Alstom Indonesia.

Emir menjadi tersangka dengan dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 12 a atau b, pasal 11 atau pasal 12B dan Pasal 12D Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement