REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jabar Bambang Heryanto yang sedianya dieksekusi Kejaksaan Negeri Subang Selasa (24/9) mangkir hadir.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Bambang tak dapat memenuhi panggilan karena beralasan akan menikahkan anaknya.
"Mengenai masalah ini, coba tanya langsung ke yang bersangkutan. Yang jelas dia mengatakan kepada saya alasan ketidakhadiran karena akan menikahkan anaknya," kata Heryawan Rabu (25/9).
Menurut Heryawan, Bambang tidaklah mangkir. "Dia sudah siap kok, bukan mangkir," kata Heryawan.
Heryawan juga dengan enteng menyebut mengenai posisi yang akan ditinggalkan Bambang. "Kalau dicopot ya tinggal ganti saja, gampang banget kan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Heryanto, Abdy Yuhana menyatakan perihal ketidakhadiran kliennya karena ada urusan keluarga. "Kami sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi bahwa ada urusan keluarga," katanya mengungkapkan.
Sebelumnya, Bambang Heriyanto divonis memenuhi dakwaan subsider JPU, pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Mahkamah Agung menetapkan terdakwa Bambang menjalani hukuman penjara dua tahun dan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti penjara dua bulan.
Bambang juga harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 913 juta. Uang itu diterimanya sebagai insentif atau tambahan penghasilan di luar gaji saat Bambang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Koswara mengungkapkan, tim jaksa eksekutor akan kembali melayangkan surat panggilan eksekusi kedua pada 1 Oktober.
Pihaknya mengimbau supaya yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan kejaksaan. "Kami telah melayangkan surat panggilan melalui Gubernur Jabar," kata dia.