Kamis 26 Sep 2013 21:24 WIB

Fathanah Juga Urus Gugatan Pilkada Calon Bupati PKS ke MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ahmad Fathanah tidak hanya membantu pengurusan calon gubernur dalam Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia juga ternyata aktif dalam persoalan terkait Pilkada Kabupaten Takalar, Sulsel.

Fathanah membantu pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. Fathanah sempat melakukan pembicaraan dengan Anis Matta yang kala itu masih menjabat sebagai sekretaris jenderal PKS.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9), Anis mengakuinya. "Fathanah bertanya meminta supaya dia mengeksekusi pengurusan," kata Anis.

Menurut Anis, pasangan calon yang diusung PKS kalah dalam perhitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Takalar. Ia juga terlibat dalam kampanye di sana. Setelah keluar hasil penghitungan suara, ia mengatakan, Fathanah sempat membahas untuk mengajukan gugatan ke MK.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan kaitan Fathanah untuk mengurus gugatan tersebut. "Karena sudah terlibat di Pilkada Gubernur (Sulsel). Ini kan satu rangkaian," kata Anis, yang menggantikan posisi Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden PKS itu.

Jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman pembicaraan antara Fathanan dan Anis. Dalam rekaman itu, Fathanah sempat menyebutkan dana Rp 200-400 juta.

Fathanah meminta pendapat Anis terkait langkahnya untuk segera mendorong proses gugatan ke MK. Mengenai pembicaraan dana itu, Anis menjelaskan, "Kaitannya dengan pengacara yang akan mengawal masalah ini."

Dalam pembicaraan itu Fathanah sempat menyebut pembagian dana. Setengah dari Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS dan setengah dari Anis yang ketika itu menjadi sekretaris jenderal.

"(Fathanah mengatakan) Nanti ini ditanggung setengah Luthfi, setengah saya. Kalau Luthfi tanya, ngomong dia (Fathanah) sudah eksekusi. Maksudnya dia sudah bayar," jelas Anis.

Fathanah mendorong agar 'eksekusi' gugatan ke MK segera berjalan. Namun dalam rekaman itu, Anis meminta untuk terlebih dulu bertemu dengan Fathanah.

Anis mengaku mengajak Fathanah untuk bertemu karena ingin memberikan saran sebelum mengajukan gugatan. "Saya ingin jelaskan, ini hampir tidak bisa dimenangkan karena selisih (suara) enam persen. Ini melewati angka marjin error dalam survey," ujar dia.

Namun, menurut Anis, pertemuan itu tidak pernah terjadi. Akan tetapi gugatan akhirnya tetap masuk ke MK. Hasilnya tidak sesuai dengan harapan. "Kenyataannya kita kalah," kata Anis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement