Kamis 05 Dec 2013 05:25 WIB

Pengacara: Uang Indoguna Tak Pernah Sampai ke LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menilai kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Luthfi didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar dari pihak PT Indoguna Utama terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam persidangan, Rabu (4/12), penasihat hukum Luthfi membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf menyebut, uang Rp 1,3 miliar yang disebut dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman bukan untuk kliennya.

"Ini hanya diyakini dan dikesankan untuk terdakwa (LHI)," kata Assegaf, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Berdasarkan fakta persidangan, menurut Assegaf, uang Rp 1,3 miliar itu diterima oleh Ahmad Fathanah. Ia mengatakan, Fathanah sudah mencatut nama Luthfi untuk kepentingan pribadinya. Ia menyebut, terbukti uang itu tidak pernah sampai ke Luthfi. "Itu tipu daya Fathanah pada Maria," kata dia.