REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perempuan korban percobaan pemerkosaan berinisial SYS melaporkan empat orang Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ke Komisi III DPR. SYS mengadu ke Komisi III lantaran LPSK telah melindungi tersangka Sanusi Wiradinata atas dugaan melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.
"Saya meminta perlindungan hukum dan keadilan pada Komisi III DPR terhadap kinerja LPSK yang melindungi pelaku kejahatan atas nama Sanusi Wiradinata," kata SYS usai menyerahkan berkas laporan ke Sekretariat Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/9).
SYS datang didampingi dua pengacaranya Peter Kurniawan dan Emmy Rosminingsih. Dia mengatakan komisioner LPSK yang dimaksud adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiyani, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli.
Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika akan menjadikan berbagai laporan masyarakat sebagai masukan dalam proses seleksi fit dan proper test Komisioner LPSK. "Nanti kita kembalikan ke para anggota komisi III untuk menilainya," ujarnya.
Menurut Pasek, SYS bukan satu-satunya orang yang melapor ke Komisi III soal rekam jejak para calon komisioner LPSK. Dia menyatakan Komisi III juga menerima laporan lain di luar SYS. "Tidak etis kalau disampaikan. Kita beri waktu, kita konfirmasi," katanya.