REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik (20 tahun) akan menjalani pemeriksaan tulang belakang di Rumah Sait Universitas Sains Malaysia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menjelaskan, pengacara Wilfrida di Malaysia meminta pemeriksaan bone aging examination di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia untuk membuktikan umur Wilfrida belum berusia 17 tahun saat membunuh majikannya.
Jumhur menjelaskan, usia Wilfrida dipalsukan oleh oknum tertentu menjadi 21 tahun di dokumen paspor, demi keperluan berangkat kerja ke luar negeri sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Sehingga, Wilfrida dapat berangkat sesuai syarat Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut dalam kasus pembunuhan berencana dengan mendasarkan pasal 302 "Kanun Keseksaan", yang memberinya ancaman mati (mandatory).
Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor) di Kupang, NTT. Wilfrida diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Malaysia diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.
Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan mulai bekerja sepanjang 28 Oktober - 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.
Setelah itu, pada 26 November 2010, Wilfrida berpindah kerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.
Pada 7 Desember 2010, aparat polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapan itu, Wilfrida mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan.
Hakim menerima usulan pengacara Wilfrida untuk membacakan putusan sela. Sidang putusan sela untuk Walfrida itu pun ditunda sampai 17 November 2013."Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," kata Jumhur.
Ia optimistis Wilfrida bisa terbebas dari jerat hukuman mati, dengan mengacu bukti kuat bahwa usia Wilfrida ternyata tak memenuhi syarat untuk dihukum mati. Adapun catatan kelahiran Wilfrida yang dimiliki Keuskupan Atambua telah diserahkan pengacara kepada pengadilan.