Selasa 01 Oct 2013 14:34 WIB

Tulang Belakang Wilfrida Bakal Diperiksa

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik (20 tahun) akan menjalani pemeriksaan tulang belakang di Rumah Sait Universitas Sains Malaysia. 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menjelaskan, pengacara Wilfrida di Malaysia  meminta pemeriksaan bone aging examination di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia untuk membuktikan umur Wilfrida belum berusia 17 tahun saat membunuh majikannya.

Jumhur menjelaskan, usia Wilfrida dipalsukan oleh oknum tertentu menjadi 21 tahun di dokumen paspor, demi keperluan berangkat kerja ke luar negeri sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Sehingga, Wilfrida dapat berangkat sesuai syarat Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut dalam kasus pembunuhan berencana dengan mendasarkan pasal 302 "Kanun Keseksaan", yang memberinya ancaman mati (mandatory).