Selasa 01 Oct 2013 21:59 WIB

KPK Cecar Darmin Nasution Soal Rapat KSSK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Darmin Nasution
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius dalam mendalami sejumlah rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) hingga akhirnya memutuskan untuk menggelontorkan dana bail out atau dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Salah satu pendalaman rapat KSSK itu dilakukan dengan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dalam rapat KSSK masih sebagai komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KSSK.

"Dulu sebenarnya sudah disampaikan pada rapat-rapat dulu. Jadi intinya sebetulnya saya menyampaikan apa saja yang dulu saya sampaikan," kata Darmin Nasution yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).

Darmin menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di KPK. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB. Menurut dia, pemeriksaan ini hanya untuk melengkapi kesaksian dari pemeriksaan sebelumnya pada 29 Agustus 2013 lalu.

Apa saja yang ditanyakan tim penyidik dalam pemeriksaan, ia mengatakan masih seputar pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Ia juga menyampaikan apa saja yang ia sampaikan dalam beberapa rapat KSSK saat itu.

Saat ditanya apa saja yang ia sampaikan dalam rapat KSSK dan disampaikan dalam pemeriksaan, ia enggan mengungkapkannya. Ia berkelit biarkan hal itu dibukanya saat kasus ini sudah masuk ke pengadilan.

Apakah ia setuju dengan keputusan untuk menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, ia tidak menjawabnya. Siapa yang bertanggung jawab dalam keputusan untuk menggelontorkan dana talangan ini, ia tetap berkelit agar hal itu dibuka di pengadilan saja.

"Saya bukan hanya Dirjen pajak waktu itu, saya juga komisioner LPS. Kalau anda tanyanya begitu (yang bertanggun gjawab dalam bail out ya pengadilan lah yang tahu, di pengadilan saja," kelitnya.

Sebelumnya kasus ini diawali keputusan untuk melakukan bail out untuk Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rapat KSSK dihadiri Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Pada 21 November 2008, Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengambil keputusan untuk penyelematan Bank yang dianggap bank gagal berdampak sistemik ini dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun.

Dalam rapat sebelumnya yaitu rapat konsultasi, para pejabat BI tetap menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu ditolong oleh KSSK melalui LPS.

Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Salah satu yang menganggap Bank Century tidak berdampak sistemik yaitu Fuad Rahmany yang menilainya dari sisi pasar modal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement