Kamis 03 Oct 2013 05:29 WIB

Hakim MK: Akil Mochtar Memalukan!

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Widya Chandra, Rabu (2/10) malam.

Akil dibekuk bersama anggota Komisi XIII DPR, Chairunnisa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya. Dari hasil penggerebekan itu ditemukan barang bukti uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.

Mendapati rekannya ditangkap KPK, delapan hakim konstitusi langsung menggelar rapat. Mereka memutuskan untuk membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kesalahan yang dilakukan Akil.

Jika terbukti salah, Akil bakal dipecat secara tidak terhormat sebagai hakim konstitusi. Hukuman itu diluar pemeriksaan yang dilakukan KPK kepadanya.

 Hakim konstitusi Harjono sangat terpukul dengan penangkapan Akil. Harjono adalah saingan berat Akil ketika dilakukan pemilihan ketua MK pada 3 April lalu.

Mantan politikus Partai Golkar tersebut mengalahkan Harjono dengan komposisi suara tujuh berbanding dua. Atas hasil itu, Akil ditetapkan sebagai ketua MK menggantikan Mahfud MD yang memilih pensiun.

 Harjono tidak habis pikir mengapa Akil berani mengkhianati lembaga yang dipimpinnya. Gara-gara kelakuannya itu, ia sangat marah dengan tindakan Akil.

“Ya, sangat memalukan,” kata pengganti Jimly Asshiddiqie tersebut. Meski begitu, ia menjamin kinerja MK tidak bakal terganggu dengan kejadian yang meruntuhkan wibawa MK itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement