REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tidak menduga Akil Mochtar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas KPK menangkap Ketua MK itu pada Rabu (2/10)
"Kaget, terkejut, dan di luar dugaan," kata Hamdan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10). Setelah mendapat informasi penangkapan, Hamdan langsung beranjak kembali ke kantornya. Ia berkumpul bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.
Hamdan mengatakan, selama ini semua elemen MK selalu berusaha menjaga kewibawaan lembaga. Sehingga lembaga peradilan ini bisa terus mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Meskipun status Akil masih terperiksa, penangkapan Akil menjadi pukulan buat MK. Dengan adanya penangkapan ini, Hamdan mengatakan, MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan.
KPK menangkap Akil pada Rabu (2/10) sekitar Pukul 22.00 WIB di kediamannya Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut di tempat itu petugas juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN dan satu orang lainnya berinisial CH yang diduga pengusaha.
Selain itu, petugas KPK juga mengamankan dua orang lainnya di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Mereka adalah kepala daerah berinisial HB dan satu orang lainnya, DH.
Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dari kediaman di Widya Chandra. Berdasarkan informasi sementara, jumlahnya sekitar Rp 2-3 miliar.
Diduga uang itu diberikan oleh CHN dan CN kepada AM. Pemberian uang ini diduga terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya. Selepas penangkapan, KPK juga melakukan penyegelan ruang kerja Akil.