Kamis 03 Oct 2013 20:27 WIB

Kronologis Penangkapan Akil Mochtar

 Ketua KPK Abraham Samad menyaksikan barang bukti uang kertas hasil operasi tangkap tangan (OTT) Ketua MK Akil Mochtar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPK Abraham Samad menyaksikan barang bukti uang kertas hasil operasi tangkap tangan (OTT) Ketua MK Akil Mochtar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebagai tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pilkada setelah aksi Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu (2/10) malam di beberapa tempat di Jakarta dan Banten.

Akil ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten dalam penangkapan terhadap 13 orang yang kemudian enam diantaranya menjadi tersangka yakni Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, Cornelis Nhalau, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Cherry Wardana.

Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bermula dari pengaduan masyarakat pada September lalu.

"Dari situ informasi berkembang akan terjadi penyerahan uang yang akan dilakukan di rumah AM (Akil Mochtar) selaku hakim konstitusi," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kronologis penangkapan terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah:

1. Tim penyelidik melakukan pemantauan di rumah Akil Mochtar di kompleks Widya Chandra III No 7 pukul 20.00, Rabu (2/10). Lalu tampak sebuah kendaraan yang teridentifikasi sebagai mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang dikendarai oleh pria berinisial M, suami dari Chairun Nisa, tiba di rumah Akil Mochtar.

2. Chairun Nisa yang merupakan politisi Partai Golkar itu kemudian turun. Chairun Nisa saat itu ditemani Cornelis Nhalau selaku pengusaha asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

3. Chairun Nisa dan Cornelis kemudian memasuki kediaman Akil Mochtar. Tidak lama berlangsung, tim penyidik langsung mendekati lalu melakukan penangkapan dan mendapatkan bukti senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam Rupiah sekitar Rp 3 miliar.

4. Penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan stafnya, Dhani, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

5. Penyidik KPK menggiring mereka termasuk sopir, satpam, dan saksi di lapangan beserta barang bukti uang dan mobil Fortuner putih ke Gedung KPK. Mereka tiba sekitar pukul 21.50 dan masuk melalui basement.

Selanjutnya, penangkapan terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten:

1. Susi Tur Handayani, yang selama ini kenal dengan Akil Mochtar, telah menerima uang dari Tubagus Cherry Wardana melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

2. Uang sejumlah Rp 1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang kemudian dibawa Susi, disimpan di kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar.

3. Pada tengah malam, Susi pergi ke Lebak, Banten. Kemudian Tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan. Susi tiba di Gedung KPK Kamis (3/10) dini hari. Ia lalu dibawa ke Gedung KPK.

4. Sementara Tubagus yang akrab dipanggil Wawan itu diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB Rabu (2/10). Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Wawan, politisi Partai Golkar, langsung dibawa ke Gedung KPK.

5. Tim penyidik KPK mendatangi rumah orang tua Susi, ditemukan uang senilai Rp 1 miliar bentuk lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang mana AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap. HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap. Sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap.

Keenam tersangka mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement