Kamis 03 Oct 2013 20:51 WIB

Bambang Widjojanto: Kasus Suap Akil Mochtar Terorganisir

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebagai tersangka penerima suap untuk penanganan sengketa pilkada di dua daerah yaitu Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Lebak (Banten).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyebut kasus suap yang dilakukan Akil merupakan kejahatan yang terorganisir.

"Ini organized crime. Apakah ada kolega hakim lain yang terlibat, namun kita fokus dengan yang telah ditemukan saat ini," kata Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Bambang menambahkan tim penyidik tidak akan mengandai-andai apa ada kolega hakim Akil Muchtar yang terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan jika perkembangan penyidikan akan berkembang ke arah penerima suap lainnya.

Dari berbagai kajian dalam tindak pidana korupsi yang berbasis penyuapan, ada dua pihak yaitu penerima dan pemberi. Apa yang dijanjikan merupakan bagian dari kewenangan penyelenggara negara yang akan ditukarkan dengan sejumlah dana.

Pemberi suap ini, lanjutnya, biasanya ada beberapa pihak lain yang terlibat seperti perantara atau messanger.

"Biasanya proses ini ada beberapa pihak, messanger atau perantara dan pihak lain. Dalam modus itu ada orang yang punya dana dalam bagian proses itu, ada penyandang dananya," papar mantan Ketua YLBHI ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement