Jumat 04 Oct 2013 06:20 WIB

Kekeringan Ancam Areal Pertanian Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Didi Purwadi
Musim kering (ilustrasi)
Foto: Antara
Musim kering (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dampak kekeringan mulai mengancam keberadaan puluhan hektare areal pertanian di Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini terutama terjadi di daerah utara Sukabumi.

‘’Areal yang terancam berada di utara Sukabumi seperti di Kecamatan Sukabumi,’’ ujar Kepala Seksi Perlindungan Tanaman, Dinas Pertanian Tanaman Pangan (DPTP) Kabupaten Sukabumi, Sodikin, Kamis (3/10).

Masih ada sejumlah petani yang menanam padi pada musim kemarau. Hal ini, kata Sodikin, dikarenakan masih adanya sumber pengairan yang bersumber dari mata air Gunung Gede.

Namun, ke depan dihawatirkan sarana pengairan berkurang karena dampak kekeringan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan terjadinya gagal panen (puso).

Menurut Sodikin, DPTP juga memantau areal pertanian di delapan kecamatan yang melaporkan adanya krisis air bersih. Ke delapan kecamatan itu yakni Palabuhanratu, Cikembar, Bantargadung, Purabaya, Jampang Kulon, Surade, Tegalbuleud, dan Cimanggu.

‘’Jika krisis air bersih, maka dipastikan areal pertaniannya juga sulit mendapatkan pengairan,’’ ujar Sodikin. Karena itu, DPTP akan memantau secara khusus ke delapan kecamatan itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement