Jumat 04 Oct 2013 15:06 WIB

Harta Wali Kota Airin Tercatat Rp 103 Miliar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Airin Rachmi Diany
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

terkait sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banteng. Wawan juga merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Sebagian harta kekayaan Wawan terpampang di dalam rumah yang beralamat di Jalan Denpasar III Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK telah memasang garis KPK di sejumlah mobil mewah di lokasi penangkapan Wawan tersebut.

Bagaimana dengan isterinya, Airin Rachmi Diany? Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Airin pernah melaporkan harta kekayaannya pada 24 Agustus 2010. Airin melaporkan harta kekayaannya dengan jumlah yang cukup mencengangkan yaitu sekitar Rp 103 miliar.

Dalam data itu, Airin tercatat sebagai Wali Kota Tangsel pada 2011-2016 dengan alamat di Jalan Raya Siliwangi Nomor 1, Pamulang, Tangsel. Harta kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 59.810.040.450.

Harta tidak bergerak ini berasal dari sebanyak 102 tanah yang terletak di berbagai daerah seperti di Serang, Bogor, Bandung, Tangsel, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Sedangkan untuk harga bergerak miliknya terdaftar senilai Rp 22.102.210.000. Harta bergerak ini berasal dari delapan mobil mewah dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement