REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan penyuapan yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan pada Ketua Mahkamah Konstitusi, terkait pemilihan kepala daerah Lebak.
"Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Atut Chosiyah," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi, Jumat.
Menurut dia, KPK sudah menetapkan Tubagus Chaery Wardana yang tidak lain suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dainy.
Selain itu juga KPK mencekal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri.
Pencekalan itu, kata dia, untuk memudahkan proses pemanggilan dalam kasus suap Pilkada Lebak. Namun, pemeriksaan Atut itu masih dalam pengagendaan.
"Kami sangat membutuhkan saksi-saksi terkait penyuapan pada Ketua MK Akil Mochtar yang melibatkan adik kandung Gubernur Banten," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan bekerja keras untuk menangani kasus suap pada Akil Mochtar, terkait pilkada Lebak.
Saat ini, Tubagus Chaery Wardana sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
"Kami berharap kasus suap sengketa pilkada Lebak yang melibatkan Ketua MK bisa secepatnya selesai," katanya.