REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya disikapi dengan positif. Banyak orang yang belum membaca isinya sudah menolak dulu.
"Lihat dulu isinya, melanggar konstitusi atau tidak, jangan langsung ditolak. Perppu soal MK itu tidak berbicara mengenai kewenangan MK jadi tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi," kata Marzuki, Ahad, (6/10).
Menurut Marzuki, tidak mungkin Presiden melanggar institusi, kalau melanggar bisa dimakzulkan. Dalam Perppu dibuat aturan melakukan pengawasan terhadap MK. "Maka Perppu menjadi alat yang penting," katanya.
Marzuki mengaku diundang SBY untuk membicarakan agenda untuk menyelamatkan MK. Salah satunya adalah pengeluaran Perppu yang isinya sidang MK harus dilakukan dengan kehati-hatian, ini hanya sebatas imbauan, tidak ada intervensi terhadap kewenangan MK.
Presiden, terang Marzuki, juga meminta KPK segera menyelesaikan penyelidikan terhadap para hakim MK, apakah Akil Mochtar bermain sendiri atau main bersama hakim lain. Sebab setiap proses peradilan di MK selalu diselesaikan bersama tiga panel.
"Kalau satu hakim main, dua hakim tidak main maka tidak bisa diambil keputusan. Tapi rata-rata keputusan yang diambil bulat," ujar Marzuki.
Kalau keputusan tiga panel bulat, kata Marzuki, maka enam orang hakim MK tidak mungkin menyanggah. "Makanya KPK harus mempercepat penyidikan untuk mengetahui ada hakim lain yang terlibat atau tidak sehingga kewibawaan MK akan terangkat kembali," katanya.
KPK, ujar Marzuki, juga diminta untuk untuk melakukan investigasi dan audit Kesekjenan MK. "Mereka perlu dipastikan memberikan dukungan kepada Akil atau tidak selama ini sebab transaksi kasus pasti melalui proses,"ujarnya.
Presiden SBY, kata Marzuki, juga ingin MK diawasi kegiatannya. Selama ini kegiatan MK tidak pernah diawasi sebab dibatalkan terus oleh MK, akhirnya malah terjadi penyimpangan.