Senin 07 Oct 2013 01:34 WIB

Polisi Ringkus Bandar Cukrik Maut

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Yudha Manggala P Putra
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Polrestabes Surabaya menangkap bandar cukrik maut, Budi Utomo (52), di Sragen, perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur saat mengangkut miras oplosan tersebut, Ahad (6/10). Selain tersangka, seorang perantara bisnis, Doni Wira (35) juga ikut ditahan kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta mengatakan, ketika dilakukan penangkapan, Budi tengah mengambil stok barang. Cukrik itu diperoleh dari industri rumahan di Sukoharjo, Jawa Tengah dalam keadaan kondisi siap edar.

"Budi ini memang nggak kapok, padahal agen produksi di Jalan Kutai, hingga pabrik cukrik di Tuban, pascakasus tersebut tutup. Dia justru mencari barangnya hingga Jawa Tengah," kata Setija pada Republika usai jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan barang yang berada di luar daerah itu, dia menggunakan jasa Doni Wira sebagai perantara. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi yang jatuhkan, kata Setija, pasal 204 KUHP dan UU Pangan nomor 12 tahun 2012.

Menurut dia, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Polda Jateng untuk mengupayakan penutupan industri cukrik di Sukoharjo. Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, cukrik yang didapat sudah dalam kemasan dan siap edar.

"Cukrik yang menyebabkan 14 orang tewas itu juga diambil dari Jateng," ujarnya.

Namun, pihak kepolisian, Setija mengatakan, belum mendapat konfirmasi secara resmi mengenai kadar dalam cukrik yang membahayakan itu. Dan Labfor Polri di Jatim  mengklaim, ada kadar etanol yang tinggi, sehingga menyebabkan kebutaan dan menewaskan para korban.

"Hasil visum juga belum keluar, liat saja nanti bagaimana hasilnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement