REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wartawan yang melaksanakan tugas di lapangan, juga diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karenanya, pengamat komunikasi Universitas Sumatra Utara, Prof Suwardi Lubis berpendapat, tindakan Akil Mochtar yang menapar seorang wartawan di gedung KPK, telah menyakiti insan pers.
"Sehubungan dengan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), AK jangan menyakiti insan pers melaksanakan tugas jurnalistik," katanya di Medan, Ahad (6/10).
Suwardi mengatakan, perbuatan Akil tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum. "Penamparan tersebut adalah penghinaan bagi profesi wartawan, dan juga ancaman bagi kebebasan Pers di Indonesia," ujarnya.