Senin 07 Oct 2013 20:11 WIB

Pemerintah Tunggak Jamsoskes, RS Tolak Pasien dari Tiga Daerah

Rep: Maspril Aries/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pasien di rumah sakit (ilustrasi).
Foto: Antara/Jafkhairi
Pasien di rumah sakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Program berobat gratis di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkendala tunggakan pembayaran Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Semesta ke pihak rumah sakit oleh tiga pemerintah kabupaten dan kota.

Akibatnya, ada rumah sakit menolak pasien dari daerah tersebut. Ketiga kabupaten dan kota yang melakukan tunggakan pembayaran ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Pasien yang berasal dari tiga daerah tersebut pun ditolak pihak rumah sakit.“Mulai 7 September 2013 Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang menolak melayani pasien rujukan dari tiga daerah tersebut, “ kata Fenty Apriana pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan, Senin (7/10).

Menurut Fenty, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Kabupaten Ogan Ilir tunggakannya sebesar Rp 780 juta. Utang tersebut belum dibayar sejak 2010.

Sementara, Kabupaten Banyuasin tercatat sebesar Rp 291 juta. Untuk Kota Palembang, selama tiga bulan terakhir, ibu kota provinsi ini belum membayar tunggakan.

Meski demikian, Fenty mengklaim, tunggakan pembayaran pasien Jamsoskes tersebut terjadi karena keterlambatan rumah sakit mengajukan klaim ke pemerintah kabupaten dan kota.

Menurutnya, keterlambatan itu rata-rata pada bulan September- Desember, karena klaim yang diajukan rumah sakit terhambat. "Tetapi itu tetap akan dilunasi pemerintah kabupaten dan kota yang bersangkutan,” kata Fenty Apriana.

Meski begitu, Fenty menjelaskan,  bukan berarti pasien dari tiga daerah tersebut tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit. Menurutnya, masih banyak  masih banyak rumah sakit rujukan sebagai mitra pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bisa melayani masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement