Selasa 08 Oct 2013 14:19 WIB

Narkoba yang Ditemukan Penyidik KPK di Ruang Akil Mochtar 1,2804 Gram

Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama tim didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (tengah) dan petugas BNN menunjukkan barang bukti rambut tersangka Akil Mochtar yang disegel dalam amplop di kantor Komisi Pembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Berat total lintingan ganja yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar seberat 1,2804 gram, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Berat total lintingan ganja 1,2804 gram, yakni tiga linting utuh dan satu linting lainnya bekas pakai," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sumirat juga menyebutkan berat jenis narkoba lain yakni pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.

"Jadi, total berat pil 0,4867 gram yang diserahkan petugas Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/10) malam sekitar pukul 11 malam," katanya.

Dia mengatakan tim BNN akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk pada Akil Mochtar.

"Apakah barang bukti itu milik AM atau tidak, siapa yang menggunakan dan asal-usul barangnya," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang berupa narkoba tersebut di ruang kerja hakim peradilan tertinggi di Indonesia saat penggeledahan pada Kamis (3/10) lalu dan menyerahkannya kepada BNN pada Jumat (4 /10) pukul 23.00 untuk diperiksa apakah barang bukti tersebut betul-betul narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.

Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.

Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairunnisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".

KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Selain itu juga, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement