REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung terjadi kerusuhan yang mengakibatkan satu pintu terali jebol dan sedikitnya 900 narapidana melempari batu petugas lapas.
"Awalnya para napi itu melakukan demo terkait dengan kebijakan yang saya keluarkan, yakni memisahkan napi tindak pidana korupsi dan pidana umum, menyusul ditemukan pada Blok D-3 tahanan perkara korupsi bercampur dengan pidana umum, seharusnya itu tidak boleh," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rajabasa Surianto di Bandar Lampung, Jumat (11/10).
Dia menyatakan, blok tersebut khusus untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), bukan untuk pidana umum, sehingga pada hari Jumat (11/10) rencananya dipindahkan sebanyak 16 napi umum dari blok tipikor.
Namun, lanjut dia, sebanyak 900 napi hari ini justru melakukan aksi demo dengan merusak pintu dan melempari batu ke arah petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Akibatnya, kaca jendela lantai dua pecah.
Keributan itu sempat membuat panik para pengunjung Lapas Rajabasa. Akan tetapi, akhirnya semua itu dapat diatasi oleh petugas terkait dibantu pihak kepolisian.
"Sebenarnya kebijakan saya itu sudah lama dan itu memang prosedur yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, mungkin karena para napi itu merasa terganggu sehingga mereka protes. Padahal, tuntutan mereka juga tidak beralasan, mengingat tuntutan itu sudah kami laksanakan semua," katanya pula.
Terkait dengan tudingan bahwa kebijakan yang diambil KPLP Rajabasa itu dianggap semena-mena, Surianto mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.