Jumat 18 Oct 2013 20:50 WIB

Bupati Mojokerto Bisa Dipidana Karena Trowulan

Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTTO--Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) menegaskan bahwa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bisa dipidana terkait rencana pendirian pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja di kawasan Situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

"Kalau pabrik baja itu tetap dibangun, maka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bisa dipidana selama 10-15 tahun dengan denda Rp100 juta sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya," kata Ketua Harian BPPI Adrian Perkasa kepada Antara di Surabaya, Jumat.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan BPPI Luluk Sumiarso, Wakil Ketua I BPPI Cantrini P Kubontubuh, Ketua Dewan Penyantun BPPI Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Penyantun BPPI Heri Akhmadi, dan pegiat LSM "Save Trowulan".

Menurut dia, UU 11/2010 tentang Cagar Budaya menyebut sanksi pidana untuk pimpinan daerah yang merusak cagar budaya, meski status cagar budaya itu masih dalam proses penetapan.