REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat meminta Perppu Nomor 1/2013 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipolemikan. Karena itu merupakan kewenangan prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Polemik soal perppu sebetulnya tidak perlu dilakukan," kata Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Pieter Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/10).
Pieter mengatakan, kritik sejumlah pengamat terhadap perppu tidak tepat. Larena materi perppu sendiri belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah.
Dia percaya SBY tak akan gegabah mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. "Apakah mungkin presiden yang mengeluarkan perppu itu melanggar konstitusional," tanya dia.