REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan (deportasi) sebanyak 109 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Bagian Sabah melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Konsul RI Tawau Malaysia, Muhammad Soleh melalui Konsul Muda Media Informasi/Komunikasi, Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan, Johan Mulyadi di Tawau, Selasa menyebutkan WNI bermasalah yang dipulangkan itu berkaitan dengan program PATI (pendatang asing tanpa izin) yang dilakukan pemerintah Kerajaan Malaysia.
Ia menambahkan, seluruh WNI bermasalah tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pekerja asing di negara itu.
Johan yang dihubungi melalui telepon menerangkan, setelah dilakukan verifikasi terhadap 109 WNI yang dideportasi ini benar-benar WNI sehingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
"Setelah kami cek dan verifikasi terhadap 109 orang ini, benar seluruhnya warga negara Indonesia sehingga dideportasi melalui Nunukan," kata Johan.
Konsul Muda KRI Tawau ini menambahkan, WNI bermasalah yang dideportasi kali ini telah menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau akibat pelanggaran keimigrasian.
Ketika ditanyakan apakah ke 109 WNI Bermasalah yang dideportasi itu terdapat diantaranya yang tersangkut kasus narkotika, Johan menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pos Keimigrasian Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan yang ditandatangani Abdul Hamid Bin Hassim Pit (K), b.p Ketua Unit Pengusiran, Depoh Tahanan dan Dokumentasi Jabatan Imigrasi Tawau jumlah WNI yang dideportasi sebanyak 112 orang masing-masing 88 laki-laki, 14 perempuan, enam anak laki-laki dan empat akan perempuan.
Namun surat dari Konsulat RI Tawau nomor: 733/Kons/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013, jumlah WNI bermasalah yang dideportasi sebanyak 109 orang masing-masing 85 laki-laki, 14 perempuan, enam anak laki-laki dan empat anak perempuan.
WNI deportasi tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 16.45 Wita menggunakan KM Francis Ekspress dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).