Kamis 31 Oct 2013 21:07 WIB

Loyalis Anas Bantah Bagi-bagi Uang, Kalau Uang Transpor Itu Wajar

Tri Dianto
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tri Dianto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kabupaten Cilacap Tri Dianto yang juga loyalis mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, membantah adanya pembagian uang saat kongres 2010 di Bandung.

"Ditanya perihal bagi-bagi uang, saya jawab tidak pernah tahu urusan seperti itu. Saya jamin 1.000-2.000 persen tidak ada bagi-bagi uang, kalau pun ada mungkin uang transpor Rp1-2 juta dan itu wajar," kata Tri usai diperiksa selama sekitar sembilan jam di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Tri menjadi saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Ia pun meminta agar KPK memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

"Kalau ingin menyelesaikan masalah kongres itu gampang, saya memberi saran panggil semua saksi, panitia itu dipanggil, karena Ibas itu sebagai Steering Committee (panitia pengarah) kongres, SBY ini sebagai dewan pembina adalah penanggungjawab dalam kongres di Bandung. Kalau keduanya tidak dipanggil, masalahnya tidak akan selesai," tambah Tri.

Tri mengaku sudah menjelaskan mengenai pertemuan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan sejumlah pihak. "Saya sudah jelaskan tentang Nazar itu pertemuan-pertemuan dengan siapa saja, kegiatan-kegiatan sebelum maupun sesudah kongres, saya jelaskan Nazar bertemu dengan si A, B dan C," ungkap Tri.

Namun Tri menolak untuk menyebutkan nama-nama orang yang ditemui Nazar tersebut. "Saya tidak bisa menyebut nama, tanya ke KPK, otomatis SBY juga ada, CA juga sudah ada, IB juga ada, semuanya ada," jelas Tri.

Untuk menjelaskan orang-orang tersebut, Tri mengaku akan kembali diperiksa KPK.

"Satu atau dua minggu lagi saya disuruh hadir, kami akan hadir lagi memberikan keterangan kepada KPK, kapan pun saya siap," tambah Tri.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement