REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penyidik bisa melakukan penjemputan paksa terhadap artis Eddies Adelia apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan terkait penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan.
"Dia pertama kali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (1/11), tetapi tidak datang. Mengatakan kepada penyidik akan datang Senin (4/11), ternyata kembali tidak datang. Kalau kali ini kembali tidak datang dan tidak memberikan alasan, maka penyidik akan menjemput paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan penyidik menunggu Eddies hingga pukul 15.00. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan Eddies tidak datang, penyidik akan mencoba mencari alasan ketidakhadiran tersebut. Apabila tidak ada alasan yang jelas, maka penyidik akan menjemput paksa.
Rikwanto mengatakan penyidik perlu memeriksa Eddies Adelia sebagai saksi terkait apa saja yang dia tahu tentang bisnis suaminya, aliran dana dan lain-lain. Polisi juga akan menelusuri apakah ada korban lain terkait dengan praktik penipuan investasi yang dilakukan Ferry.