REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar membekuk dua orang yang diduga sebagai kurir ganja. Kedua tersangka yakni WG dan AG dibekuk di dua tempat berbeda, Selasa (5/11).
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 10,4 kilogram ganja kering yang sudah dibungkus rapi dan siap edar. Polisi kini sedang mengembangkan, dari mana barang haram itu diperoleh kedua tersangka.
Penangkapan kurir ganja itu berawal dari tertangkapnya WG di tempat kosnya di Kuta, Selasa sore. Dari kamat kos tersangka, ditemukan gangja kering seberat sekitar tujuh gram.
Dari keterangan WG, polisi kemudian menggerebek kamar kos AG di Pesanggaran Denpasar dan dari sana polisi menemukan sekitar 9 kilogram lebih ganja kering.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, membenar kejadian itu. Pihak Polresta Denpasar ujar Sri, sedang mendalami masalahnya.