Selasa 12 Nov 2013 20:32 WIB

MK Gelar Pertemuan dengan Komisi Yudisial

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Heri Ruslan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi Yudisial (KY) membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013, Selasa (12/11). Kordinasi tersebut berlangsung selama 60 menit sejak pukul 17.00 WIB.

Pertemuan itu dihadiri Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, dan Sekretaris Jenderal (sekjen) Janedjri M Ghaffar. Sedangkan sejumlah komisioner KY yang datang antara lain, Imam Anshori, Taufiqurrahman, Jaja Ahmad Jayus, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Heru Purnomo, Kepala Biro Seleksi Hakim KY Onni Rosleini serta Sekjen KY Danang Widjayanto.

Arief Hidayat mengatakan, pihaknya baru saja berkomunikasi engan KY terkait Perppu khususnya pembentukan majelis kehormatan. Menurut dia, pembahasan itu akan terus berlanjut untuk mengatur bagaimana menjaga serta menegakan kode etik hakim oleh majelis tersebut.

“Perppu ini adalah produk peraturan perundangan yang kami akui, positif. Berkaitan dengan majelis kehormatan, perlu terus dibicarakan bersama antara KY dan MK,” kata Arief usai melakukan pertemuan tersebut.

Dia menambahkan, baik MK dan KY ternyata sudah membuat konsep terkait aturan tersebut sehingga, dalam waktu dekat akan ada agenda dan tim bersama untuk membahasnya. Dan tidak perlu menunggu lama, kata Arief, urusan kode etik dan majelis kehormatan dapat segera terbentuk.

Kemudian mengenai dewan etik MK, dia mengatakan, pihaknya sudah membentuk lembaga tersebut dan dimuat dalam peraturan MK nomor 2 tahun 2013. Menurutnya, dewan etik berbeda dengan majelis kehormatan, dimana nantinya pengaduan masyarakat pun bisa diterima oleh mereka.

“Tapi bagaimana kelanjutannya, tergantung kesepakatan. Dewan etik bisa saja tetap berjalan untuk internal MK atau bisa juga dihapuskan,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement